SuaraJakarta.id - Polsek Kembangan meringkus dua penjambret HP milik bocah perempuan di Joglo, Jakarta Barat (Jakbar), yang sempat viral di media sosial. Kedua pelaku diamankan saat berada di warung di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan, satu pelaku masih di bawah umur. Keduanya berinisial BP (19) dan HF (14).
"Dua tersangka, yang satu masih di bawah umur yang satu dewasa. Inisial BP dengan HF," ujarnya di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (7/4/2022).
Kepada polisi, kedua penjambret mengaku baru sekali beraksi. Mereka berdalih nekat menjambret lantaran kepepet akibat kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:Tarik-tarikan HP, 2 Jambret Duren Sawit Gagal Beraksi usai Pura-pura Tanya Alamat ke Dora
HP curian tersebut dijual pelaku dengan nominal Rp 1,1 Juta.
"Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar hutang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp 1,1 juta," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda nekat menjambret telepon seluler atau Handphone (HP) milik bocah perempuan di Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:Jambret Kabur Dikejar Korbannya di Malang, Tepergok Sembunyi di Semak-semak dan Akhirnya di Tangkap
Aksi ini tergolong nekat lantaran keduanya melakukan aksi tersebut di dalam gang dan pada siang bolong, sekitar pukul 13.00 WIB.