SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai rencana mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP bagi pelajar yang ikut demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat, Senin (11/4/2022). Menurutnya rencana ini masih dipertimbangkan.
Riza mengatakan pihaknya perlu memperhatikan banyak hal untuk mencabut KJP pelajar tersebut. Termasuk perannya dalam aksi demonstrasi yang berujung rucuh.
"Nanti kami akan evaluasi, apakah dirasa perlu atau tidak diberikan dulu ya. Kami akan evaluasi keterlibatannya, perannya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, perlu diketahui juga asal pelajar peserta demo itu. Pasalnya, mereka belum tentu berasal dari Jakarta.
Baca Juga:Soal Isu Cabut KJP Bagi Pelajar Ikut Demo 11 April, Pemprov DKI Membantah: Hanya Dibina
"Kami lihat ke Polda Metro, pelajarnya apakah dari Jakarta atau luar Jakarta. Jadi, jangan terburu-buru memberikan sanksi. Kita harus bijak," jelasnya.
Sebagai tindakan antisipasi, Riza menyebut pihaknya melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan agar orang tua memantau para siswa saat aksi demo kemarin.
"Kami sudah minta pelajar jangan ikut demo. Biarkan teman-teman mahasiswa, buruh dan yang lain. Pelajar fokus di pendidikan, sekolah. Terkait sanksi, kami akan evaluasi sanksi apa yang akan diberikan kepada pelajar yang ikut demo kemarin," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah akan mencabut hak menerima KJP bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi mahasiswa dan masyarakat 11 April kemarin. Sanksi tersebut dikatakan tidak pernah ditetapkan.
Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radjagah mengatakan pihaknya hanya memberikan pelajar yang mengikuti demonstrasi pembinaan. Hal ini disebutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 86 Tahun 2018.
Baca Juga:Pelajar Ikut Demo BEM SI, Pemprov DKI Bakal Cabut KJP-nya?
Aturan tersebut berisi tentang penanggulangan dan pencegahan tindak kekerasan pada peserta didik dan satuan pendidikan.
"Kami akan memberikan pembinaan, karena ini berbicara demokrasi kan. Paling tidak diberikan pemahaman yang utuh tentang apa sih UUD itu, kemudian urgensinya, kepentingannya. Artinya kami lebih mengedepankan itu," ujar Taga saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Kabar pencabutan hak KJP ini awalnya berasal dari Wali Kota Jakarta Timur, Anwar. Sanksi ini dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan untuk mengantisipasi demo di DPR RI.
Taga enggan menanggapi lebih jauh soal pernyataan Anwar ini. Ia hanya menyebut dari Disdik tidak pernah menginstruksikan untuk memberikan sanksi tersebut.
"No comment kalau itu, karena kalau kami enggak begitu. Dari Disdik enggak ada (sanksi pencabutan KJP)," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 80 pelajar diciduk polisi saat hendak mengikuti aksi demo yang berlangsung di kawasan Monas, Jakata Pusat, Senin (11/4). Mereka yang diciduk akan dipulangkan ke rumah masing-masing malam ini.
"Di Monas pelajar sekitar 80 orang kita amankan. Jadi mungkin malam ini kita segera kembalikan," kata Fadil di kawasan Gedung DPR RI, Senin malam.
Kapolda mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan. Awalnya, polisi menduga jika para pelajar tersebut adalah massa cair.
"Tadi ada pelajar memang kita kategorikan massa cair. Kita pelajari ini apakah murni cair apakah ada yang menggerakkan," beber dia.