SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali menegaskan tidak memberlakukan sanksi tilang dalam kebijakan ganjil genap (gage) selama Arus Mudik 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi bagi pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diputar balik. Tidak diperkenankan masuk dalam tol.
Filterisasi ganjil-genap, lanjut Sambodo, bakal diberlakukan di depan pintu tol. Bagi kendaraan yang tidak sesuai, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam tol yang mengarah keluar kota.
"Ya, jadi gagenya tidak dijalankan di jalan tol, tapi di akses menuju jalan tol. Jadi ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol tidak sesuai dengan tanggalnya, maka akan diluruskan saja jadi tidak boleh masuk tol. Tidak diberlakukan penindakan apa-apa," ujar Sambodo di Terminal Kalideres Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:Menhub: Kalau Tarif Kelas Ekonomi Melanggar Batas Atas, Kami Tindak!
Sambodo menambahkan kebijakan ganjil genap hanya dilakukan saat diberlakukan kebijakan satu arah atau one way. Jadi kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan setiap saat.
"Itupun hanya berlaku saat one way diberlakukan. Misalnya nih nanti one way diberlakukan pukul 5 sore tanggal 28, Nah pada tanggal itulah diberlakukan one way di 8 gerbang tol itu," ungkapnya.
Sambodo juga mengatakan, kebijakan one way di tol tidak diberlakukan 24 jam. Sehingga kendaraan dari Jawa Tengah mengarah ke Jakarta juga masih bisa melintas.
"One way kan tidak selama 24 jam. Misalnya hari Kamis jam 5 sore sampai jam 12 malam, sebelum jam 5 sore masih bisa dari daerah Jawa Tengah menuju Jakarta," jelasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Arus Mudik 2022, Menhub Budi Karya Tinjau Terminal Kalideres Jakarta Barat