SuaraJakarta.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu lantaran organisasi tersebut dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.
"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujar Zulpan.
Baca Juga:Mengaku sebagai Khalifah Saat Isi Ceramah di Bekasi, Abdul Qadir Hasan Baraja Bisa Kena Jerat Pidana
Atas perbuatannya itu, kata Zulpan, tersangka terancam pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Zulpan, Selasa (7/6/2022).
Zulpan mengatakan, kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara.
Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Usai ditangkap, Abdul Qodir kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk ditahan.
Baca Juga:Pemimpin Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana karena Kebohongannya Berpotensi Memicu Keonaran