Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa banyak di antara pengurus organisasi Khilafatul Muslimin merupakan mantan narapidana teroris (napiter).
Baik eks napiter dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), maupun Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin yang telah diamankan.
"Dari struktur kepengurusan banyak di antaranya yang merupakan eks napiter. Ini hasil pemeriksaan kami apakah itu JI, JAD, NII," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Kedudukan Abdul Qadir
Baca Juga:Polisi: Struktur Pengurus Khilafatul Muslimin Banyak di Antaranya Eks Napiter JI, JAD dan NII
Hengki menambahkan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.
Hal itu, kata Hengki, berdasar hasil pemeriksaan langsung terhadap Abdul Qadir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
![Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/08/57600-penangkapan-pemimpin-organisasi-khilafatul-muslimin-abdul-qadir-baraja.jpg)
Diketahui, Abu Bakar Baasyir merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MII) dan Abdullah Sungkar merupakan pendiri Jamaah Islamiyah.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan jusrtu yang bersangkutan ini posisinya adalah lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar," kata Hengki.
Abdul Qadir Hasan Baraja sebelumnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung. Sejauh ini Polri sendiri total telah menangkap 23 anggota Khilafatul Muslimin.
Baca Juga:Aliran Dana Tengah Diselidiki, PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin
Penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja dan puluhan anggota Khilafatul Muslimin ini lantaran diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.