Mulai Desember 2022, Denda PKB Akan Ditambah Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hasil uji emisi akan menjadi dasar dalam pengenaan PKB

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 13 Juli 2022 | 10:28 WIB
Mulai Desember 2022, Denda PKB Akan Ditambah Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
ILUSTRASI: Seorang teknisi tengah melakukan uji emisi pada satu unit kendaraan pelanggan. [Auto2000].

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini, akan diberlakukan penambahan nilai denda dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hasil uji emisi akan menjadi dasar dalam pengenaan PKB. Kebijakan ini akan berlaku pada bulan Desember 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, artinya kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan mau membayar pajak harus melakukan dan lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda tambahan.

"Jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/6/2022).

Baca Juga:Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas

Kendati demikian, Asep belum memberi kepastian nominal denda yang dimaksud. Koefisien besaran denda masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Acuan dari kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 206 Ayat 2 huruf (a), disebutkan pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Lalu Pasal 531 huruf (f) menyebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," katanya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak