SuaraJakarta.id - Wacana uji emisi jadi syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk seluruh kendaraan roda empat mulai dikaji Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih membahas wacana tersebut dengan para pemangku kebijakan lainnya.
"Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya," kata Sambodo, Jumat (8/7/2022), dikutip dari Antara.
Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Jemput Paksa Medina Zein Terkait Pencemaran Nama Baik
"Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.
Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang STNK.
Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:Khusus Roda 4, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Tahun Ini
Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi wajib lulus uji emisi untuk perpanjang STNK tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.