Wagub DKI Usul 7 Lokasi Alternatif untuk Citayam Fashion Week

Sebelumnya, LSM Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week melanggar UU lalin dan angkutan jalan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Juli 2022 | 14:41 WIB
Wagub DKI Usul 7 Lokasi Alternatif untuk Citayam Fashion Week
Sejumlah remaja SCBD berpose saat kegiatan Citayam Fashion Week di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan tujuh opsi lokasi alternatif untuk pelaksanaan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai pengganti lokasi di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas publik.

"Fashion show bukan tidak boleh, tapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun enam lokasi itu di antaranya Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) yang cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk.

Kemudian, opsi kedua di Taman Lapangan Banteng, selanjutnya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah dan Kota Tua.

Baca Juga:Serius Bahas Pemindahan Citayam Fashion ke Monas hingga Kota Tua, Wagub Riza: Jangan di Zebra Cross, Bahaya

"Senayan, itu kan luas, bisa ditanya nanti, ke Setneg. Mau lebih luas lagi di Kemayoran, nanti kami tanya di Setneg juga, itu kan luas. Lalu di Sarinah yang dulu dibangun Bung Karno, sekarang direnovasi jadi tambah keren," ucap Riza.

Sedangkan Kota Tua, lanjut dia, saat ini sedang tahap revitalisasi yang diperkirakan selesai pada September 2022.

"September mudah-mudahan selesai, itu keren, itu juga bisa. Jadi, saya tahu yang hadir di situ juga sebagian yang biasa hadir di pelataran Kota Tua, karena di situ sedang direnovasi pindah ke sini, nanti bisa kembali lagi ke situ," imbuh Riza.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diatur dalam pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7).

Baca Juga:Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Biarkan Mereka yang Mengurus, Bukan Anda

Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini