SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah.
Berita Pemprov DKI banding putusan PTUN soal UMP 2022 ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Rabu (27/7/2022).
Lainnya ada berita soal anak aniaya ibu hingga gigi copot, lalu Citayam Fashion Week ditutup sementara.
Baca Juga:Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
Kemudian, firasat ibu korban sebelum anaknya tewas dikeroyok di Tangsel, dan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J baru bisa diketahui 4-8 minggu ke depan.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:
1. Banding Putusan PTUN, Pemprov DKI: Kami Harap UMP Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan
![Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), terkait UMP 2022 yang dibatalkan dalam putusan PTUN Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/20/32104-buruh-unjuk-rasa-putusan-ptun-balai-kota-dki-jakarta.jpg)
Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, keputusan banding ini telah melalui kajian dan mempelajarai secara komprehensif putusan PTUN tersebut yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Baca Juga:Pilu, Buka Kain Kafan Anaknya yang Tewas Dikeroyok di Tangsel, Ayah Korban: Bangun Fan, Pulang!