Menkominfo: Sejak 2018 Sudah Setengah Juta Akun Judi Online Di-take Down

"Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down."

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Menkominfo: Sejak 2018 Sudah Setengah Juta Akun Judi Online Di-take Down
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam pertemuan ketiga DEWG di Labuan Bajo, NTT, Rabu (20/7/2022). [Antara/Kominfo]

SuaraJakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengklaim pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down setengah juta akun judi online.

"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Menkominfo di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022).

Pernyataan tersebut membantah komentar warganet yang menilai Kominfo mengizinkan aplikasi judi online beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal.

Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.

Baca Juga:Bingung Dengar Menkominfo Ngaku Tidak Bisa Hentikan Penambahan Situs Judi Online, HNW: Aneh

Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk game yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.

Baca Juga:Setengah Juta Akun Judi di-Take Down, Menkominfo: Tiap Hari Kami Patroli Siber

Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak