SuaraJakarta.id - Polri menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Ada sejumlah saksi yang dihadirkan.
Salah satunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah," kata Ronny, Kamis (25/8).
Baca Juga:Kak Seto: Polri Harus Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dari Dampak Labelisasi Publik
Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Bahwa pemberian kesaksian secara virtual bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.
Baca Juga:Apa Itu Adhi Makayasa? Peraih Penghargaan ini Dicopot Terlibat Kasus Ferdy Sambo
"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.
- 1
- 2