Bharada E Dihadirkan Secara Virtual Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pengacaranya

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Bharada E Dihadirkan Secara Virtual Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pengacaranya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraJakarta.id - Polri menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Ada sejumlah saksi yang dihadirkan.

Salah satunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.

Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah," kata Ronny, Kamis (25/8).

Baca Juga:Kak Seto: Polri Harus Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dari Dampak Labelisasi Publik

Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Bahwa pemberian kesaksian secara virtual bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

Baca Juga:Apa Itu Adhi Makayasa? Peraih Penghargaan ini Dicopot Terlibat Kasus Ferdy Sambo

"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB. Diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.

Setelah dibuka kemudian dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Mall'ruf.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak