Bharada E Dihadirkan Secara Virtual Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pengacaranya

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Bharada E Dihadirkan Secara Virtual Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pengacaranya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraJakarta.id - Polri menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Ada sejumlah saksi yang dihadirkan.

Salah satunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.

Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah," kata Ronny, Kamis (25/8).

Baca Juga:Kak Seto: Polri Harus Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dari Dampak Labelisasi Publik

Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Bahwa pemberian kesaksian secara virtual bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

Baca Juga:Apa Itu Adhi Makayasa? Peraih Penghargaan ini Dicopot Terlibat Kasus Ferdy Sambo

"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB. Diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.

Setelah dibuka kemudian dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Mall'ruf.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak