Demi Tambah Kuota, Pemprov DKI Bakal Pangkas Nilai Bantuan Kartu Lansia Jakarta Jadi Rp300 ribu Tahun Depan

Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas nilai bantuan dalam Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2023 menjadi Rp300 ribu.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Demi Tambah Kuota, Pemprov DKI Bakal Pangkas Nilai Bantuan Kartu Lansia Jakarta Jadi Rp300 ribu Tahun Depan
Sejumlah lansia menerima pembagian Kartu Lansia Jakarta dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (8/5).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memangkas nilai bantuan dalam Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2023 menjadi Rp300 ribu. Kebijakan tersebut dilakukan demi menambah kuota penerima kartu tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari saat rapat bersama Komisi E bidang Kesejahteraan Sosial DPRD DKI. Selama ini, nilai bantuan yang disalurkan lewat KLJ untuk tiap Lansia penerima adalah Rp600 ribu per bulan.

Menurutnya, pihak Dinsos sudah melakukan kajian matang berdasarkan berbagai faktor dalam asas kelayakan. Terlebih selama ini, standar nilai bantuan yang diberikan pemerintah tidak pernah lebih dari Rp300 ribu.

“Berdasarkan kajian kami, hasil-hasil yang kami lakukan penelitian juga bahwa tidak ada yang diatas Rp300 ribu. Seperti contoh; BPNT (bantuan pangan non tunai) hanya Rp200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp200 ribu, BST (bantuan sosial tunai) Covid-19 Rp300 ribu,” ujar Premi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:Jumlah Lansia di Jakarta Ada 1 juta Orang yang Harus Dibantu, Tapi Penerima KLJ Hanya 107 Ribu

Dengan pengurangan nilai bantuan KLJ, maka kuota penerimanya disebut Premi jadi bertambah dua kali lipat. Namun, ia tak merinci berapa jumlah penerimanya di tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI juga mengkritisi soal pencairan dana KLJ yang tak tepat waktu. Premi menyebut hal ini terjadi karena data kependudukan dan data bank tidak sesuai.

"Kami akui belum bisa melakukan ketepatan pemberian bantuan. Untuk KLJ tahap bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus ini saja kami belum bisa merealisasikan full, karena memang ada kendala di lapangan. Kami harus menyamakan data Pergub dengan data perbankan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini