SuaraJakarta.id - Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, mendesak kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J segera dituntaskan.
Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, agak terlambat.
Berita mengenai ISESS desak kasus obstruction of justice Brigadir J ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Jumat (2/9/2022).
Lainnya ada berita soal Anies diam-diam lantik pejabat jelang akhir jabatan, Kriminolog UI sebut temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi merupakan 'umpan' untuk penyelidikan.
Baca Juga:Usai Dikritik Warga, Akhirnya Kedai Kopi di Halte TransJakarta Harmoni Dibongkar
Kemudian, tiga sanksi rekomendasi Komnas HAM terhadap polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J, dan Deolipa Yumara dipolisikan gegara minta Angel Lelga 'Kembali ke Tuhanmu'.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:
1. Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
![Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice. [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/29926-ferdy-sambo.jpg)
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J segera dituntaskan. Sebab, ini krusial karena menyangkut marwah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana: Tidak Akan Kurangi Hukuman