Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 September 2022 | 19:56 WIB
Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dedi menyampaikan sidang etik Kombes Agus Nurpatria soal obstruction of justice kasus Brigadir J digelar besok, Selasa (6/9/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Selasa (6/9/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri.

"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria)," kata Dedi, Senin (5/9/2022).

Sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Baca Juga:Terpopuler: Harga BBM Pertalite dan Pertamax Naik, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat

Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Baca Juga:Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak