SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui sampai saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan jam kerja untuk tangani kemacetan di ibu kota. Ia menyebut rencana itu masih dibahas oleh pihak terkait.
Riza mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan organisasi terkait. Namun, sampai saat ini masih belum ada keputusan mengenai rencana tersebut.
"Usulan Dirlantas itu sedang terus dibahas, sudah sering di rapat-rapat ya dengan asosiasi dengan para organisasi profesi juga sudah beberapa kali rapat belum diputuskan," ujar Riza di Perpusnas, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Riza mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja memutuskan untuk menerapkan pengaturan jam kerja. Perlu ada kajian matang yang melibatkan para ahli bidang terkait.
Baca Juga:Dukung Pj Gubernur DKI Pilihan Presiden, Wagub Riza: Siapapun yang Dipilih Kita Hormati
"Tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta maupun juga dengan Ditlantas. Tentu kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini (Kementerian) Perhubungan," tuturnya.
"Rencana pengaturan jam kerja ini disebutnya akan berdampak pada banyak pihak. Karena itu, pembahasannya harus rinci agar tak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Diklaim Kurangi Kemacetan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mencegah kepadatan lalu lintas, membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
![Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/22/91495-dirlantas-polda-metro-jaya-kombes-latif-usman.jpg)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya berperan memberikan data kepada pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan.
"Kami kan bukan penentu tunggal, kami yang berada di lapangan ingin menyampaikan ini data-data di lapangan yang bisa kita manfaatkan untuk mengurai kemacetan, tapi ini perlu kajian instansi terkait," kata Latif, Kamis (22/9/2022).
- 1
- 2