SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan memperhatikan faktor kecil dalam penanganan banjir di Jakarta. Salah satunya adalah banyaknya sampah yang menghambat kinerja pompa penyedot air.
Kenneth pun meminta agar Anies menyiagakan petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup di tiap rumah pompa. Tujuannya agar nantinya ketika sampah mulai menyumbat, maka petugas bisa dengan sigap melakukan pembersihan.
"Petugas harus ada yang keliling dalam mengecek apakah ada sampah yang menyangkut di saluran air. Jikalau hal ini benar-benar dilakukan, waya yakin bisa sangat membantu dalam pengendalian bencana banjir di DKI Jakarta," ujar Kenneth kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Saat meninjau langsung ke lapangan, Kenneth mengaku melihat banyaknya sampah yang dibuang sembarangan. Sampah dibuang di saluran air hingga menyumbat aliran air serta mengakibatkan banjir.
Baca Juga:Jadi PJ Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Ini Total Kekayaan Kasetpres Heru Budi Hartono
"Salah satu faktor penyebab bencana banjir, sampah-sampah yang dibuang sembarangan tersebut mengendap dan menyumbat selokan air, bahkan sungai. Tingkat kesadaran masyarakat saat ini masih sangat minim untuk tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Kenneth pun meminta Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak bermalas-malasan dalam bekerja. Mereka harus kerja keras dalam melakukan pengawasan terkait persoalan sampah yang terdapat di lokasi-lokasi rawan banjir.
"Kita bisa memaksimalkan peran petugas-petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup dalam mengontrol volume sampah. Yang saya temukan di lapangan, sering kali sampah ini menghambat saluran air dan pompa-pompa pengendali banjir," tuturnya.
"Kalau sudah terjadi kondisi seperti ini, pasti bencana banjir tidak akan bisa terelakkan, selain tanggung jawab dari Satuan Petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup dalam membersihkan sampah," tambahnya menjelaskan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu juga menambahkan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:BMKG Sebut Kabupaten Tasikmalaya Siaga Banjir hingga Longsor
"Satgas UPK Badan Air LH yang diterima kerja itu harus rajin, prinsipnya mereka harus memahami tugas masing masing," ucapnya.
Ia mengaku beberapa kali menemukan petugas rumah pompa masih memungut sampah yang notabene bukan tupoksi mereka. Ketika ditanya, petugas khawatir disalahkan jika terjadi banjir.
"Intinya mereka takut disalahkan jikalau wilayah tersebut terlanda banjir jadi terpaksa mereka melakukan hal yang secara prinsip bukan tugas mereka,"imbuhnya