SuaraJakarta.id - Belum lama ini viral di media sosial, seorang calon penumpang di Stasiun Pasar Senen tidak terima ketika tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api oleh petugas karena tidak dapat memenuhi persyaratan.
Saat itu, dia akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan ketahuan yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.
Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Baca Juga:Tepergok Sikat iPhone 7 Plus hingga Diamuk Warga, Pencopet di Stasiun Pasar Senen jadi Tersangka
Ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.
Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi orang yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA.
Baca Juga:Mulai 15 Juli Ada Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen