Sejak Empat Tahun Terakhir, Pemprov DKI Jakarta Telah Tetapkan 50 Cagar Budaya

Sejumlah 50 cagar budaya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau periode 2018 hingga 2022.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Sejak Empat Tahun Terakhir, Pemprov DKI Jakarta Telah Tetapkan 50 Cagar Budaya
Gedung Filateli menjadi salah satu objek sebagai cagar budaya ditetapkan pada 1993 di Jalan Pos, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Sejumlah 50 cagar budaya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau periode 2018 hingga 2022.

Penetapan aset cagar budaya tersebut dilakukan untuk melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di DKI Jakarta.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," kata Gubernur DKI Anies Baswedan seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dalam menetapkan objek sebagai cagar budaya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Dalam proses penetapan objek menjadi cagar budaya, telah melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Diduga Langgar Kawasan Cagar Budaya, Wagub Riza dan Ketua DPRD DKI Akan Panggil TransJakarta

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah. Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sejumlah objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya meliputi Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.

Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama lima tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.

Baca Juga:Dinilai Ganggu Cagar Budaya, Anies Baswedan Pastikan Revitalisasi Halte Bundaran HI Tetap Berjalan

Penetapan warisan budaya tak benda ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai warisan budaya tak benda, sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.

Kemudian, program melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak