SuaraJakarta.id - Sejumlah 50 cagar budaya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau periode 2018 hingga 2022.
Penetapan aset cagar budaya tersebut dilakukan untuk melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di DKI Jakarta.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," kata Gubernur DKI Anies Baswedan seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dalam menetapkan objek sebagai cagar budaya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Dalam proses penetapan objek menjadi cagar budaya, telah melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:Diduga Langgar Kawasan Cagar Budaya, Wagub Riza dan Ketua DPRD DKI Akan Panggil TransJakarta
Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah. Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sejumlah objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya meliputi Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.
Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama lima tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
Baca Juga:Dinilai Ganggu Cagar Budaya, Anies Baswedan Pastikan Revitalisasi Halte Bundaran HI Tetap Berjalan
Penetapan warisan budaya tak benda ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai warisan budaya tak benda, sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.
Kemudian, program melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (Antara)