SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka Christian Rudolf Tobing (36) ditangkap saat hendak menjual laptop milik Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) ke toko pegadaian di Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Selasa (18/10/2022). Dia ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap penangkapan terhadap Rudolf dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan memeriksa saksi-saksi.
"Tim Subdit Jatanras dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga berhasil menangkap tersangka pada Selasa saat yang bersangkutan menjual laptop," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan selain laptop Rudolf turut merampas beberapa barang berharga milik Icha lainnya.
Hal ini dilakukan untuk modal menyewa pembunuh bayaran yang rencananya akan ditugasi membunuh H selaku target utamanya.
"Jadi barang-barang milik korban, seperti laptop, ponsel, ATM, uang, perhiasan emas diambil oleh tersangka," jelas Panji.
Pertanyaan Terakhir Rudolf
Panji sebelumnya juga mengungkap percakapan terakhir antara tersangka Rudolf dengan Icha sebelum dibunuh dan dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi. Mulai dari rencana membunuh H hingga pertanyaan terkait pelaporan ke polisi.
Baca Juga:Terkuak! Rudolf Tobing Peras Icha Belasan Juta Untuk Modal Sewa Pembunuh Bayaran Di Internet
Panji menuturkan sejumlah pertanyaan itu disampaikan Rudolf kepada Icha yang telah dalam keadaan tak berada terikat di atas kursi. Pertama, Rudolf bertanya kepada Icha soal posisi keberpihakannya.