SuaraJakarta.id - Seorang asisten rumah tangga berusia belia, Riski Nur Askia mendapatkan kekerasan dari majikannya yang berstatus sebagai suami istri di kawasan Depok, Jawa Barat.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggaraini, mengatakan apa yang terjadi pada Riski sebagai bentuk perbudakan di Indonesia yang terus berulang.
Kasus yang dialami Riski menambah deretan kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di tanah air. Lita menilai kalau apa yang dialami Riski itu masuk ke kategori multi kekerasan.
"Perbudakan yang selalu dibiarkan jadi multi kekerasan yang dialami Riski dari psikis, fisik, ekonomi, seksual, sosial, itu adalah bentuk perbudakan," kata Lita dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Rabu (26/10/2022).
Lita juga menyebut kalau pola kekerasan terhadap PRT itu hampir sama di setiap cerita. PRT akan menjalani pekerjaannya secara normal pada satu hingga dua bulan.
Lalu, praktik kekerasan mulai muncul pada bulan berikutnya dan intensitasnya akan terus meningkat. Ia sendiri mengaku kerap mendapatkan pengaduan yang sama setiap hari.
Menurut Lita, hal tersebut tidak bisa ditoleransi lagi dan mesti ada perlindungan secara hukum bagi para PRT.
"UU PPRT jadi syarat utama untuk menghapus perbudakan itu sendiri."
Cerita Riski
Baca Juga:Ngadu ke Moeldoko, PRT Asal Cianjur Disiksa Majikan hingga Disiram Air Cabai
Riski Nur Askia mungkin tidak akan pernah menyangka kalau tawaran kerja dari teman di kampungnya malah menjadi trauma bagi hidupnya. Berniat untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di ibu kota, Riski malah mendapatkan perlakukan keji dari majikannya.