Bolehkah Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Hukum berwakaf atas nama orang yang telah meninggal yaitu sunnah.

Fabiola Febrinastri
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:41 WIB
Bolehkah Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Wakaf adalah amalan yang tidak akan pernah terputus hingga liang lahat. Maka dari itu, wakaf disebut sebagai amalan jariyah. (Dok: Tabung Wakaf Dompet Dhuafa)

Ingatlah sosok yang telah tiada dengan wakafmu. Wakaf yang diatasnamakan orang terkasih, manfaatnya Insya Allah akan mengalirkan pahala terus menerus kepadanya.

Yuk, sahabat sama-sama kita hadiahkan kado terbaik untuk sosok tercinta dengan klik wakaf di Dompet Dhuafa sekarang di sini, ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini