Bolehkah Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Hukum berwakaf atas nama orang yang telah meninggal yaitu sunnah.

Fabiola Febrinastri
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:41 WIB
Bolehkah Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Wakaf adalah amalan yang tidak akan pernah terputus hingga liang lahat. Maka dari itu, wakaf disebut sebagai amalan jariyah. (Dok: Tabung Wakaf Dompet Dhuafa)

Wakaf Uang

Seseorang bisa menunaikan wakaf untuk orang yang telah meninggal dunia dalam bentuk uang. Pemerintah menerbitkan peraturan bahwa salah satu syaratnya yaitu uang tersebut harus dalam bentuk rupiah. Syarat lainnya yaitu: 

* Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU 
* Memberikan kejelasan terhadap asal usul uang yang akan diwakafkan 
* Menyetorkan uang dalam bentuk tunai
* Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf

Benda tidak bergerak 

Baca Juga:Atasi Stunting, Dompet Dhuafa dan PT Kimia Farma Tbk Luncurkan Program Bidan Inspiratif untuk Negeri

Bentuk harta ini biasanya berupa tanah, bangunan, atau perkebunan untuk dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, surplus dapat dikembangkan untuk mengembangkan dan memberdayakan para penerima manfaat wakaf. Jenis barang wakaf yang lainnya dapat dibaca selengkapnya di sini, ya!

Ingatlah sosok yang telah tiada dengan wakafmu. Wakaf yang diatasnamakan orang terkasih, manfaatnya Insya Allah akan mengalirkan pahala terus menerus kepadanya.

Yuk, sahabat sama-sama kita hadiahkan kado terbaik untuk sosok tercinta dengan klik wakaf di Dompet Dhuafa sekarang di sini, ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak