Mulanya, jadwal ASO dilakukan secara bertahap pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Namun kemudian ASO dilakukan berdasarkan kesiapan wilayah, meskipun tenggat waktu 2 November 2022 masih berlaku.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan kalau ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya.
"Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat," kata Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/8/2022).
"Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," sambung dia.
Baca Juga:KPID: Di Sumsel, Tiga Wilayah Yakni Muara Enim, Prabumulih Dan PALI Migrasi TV Digital
Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Pertama yakni terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Terakhir, bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Sementara itu, pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala oleh Kominfo.
"Sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)," ungkap Ismail.
Baca Juga:Mahfud MD: Pemerintah Cabut Izin MNC TV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV