SuaraJakarta.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui Pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari PT MRT Jakarta untuk mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Namun, untuk nominal dana yang akan dikucurkan masih belum ditentukan.
Hal ini ditetapkan dalam Rapat Banggar soal Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2023 yang dilaksanakan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2022).
Selain untuk akuisisi PT KCI, dalam pengajuannya MRT juga meminta dana untuk dua program, yakni Rp4,56 triliun diperuntukkan pembiayaan proyek jalur MRT fase 2A yang berasal dari penerusan hibah serta pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Tanpa pembahasan panjang, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi langsung menyetujui pengajuan PMD itu.
Baca Juga:Menhub Budi Karya Pastikan Tidak Ada Akuisisi KCI oleh MITJ: Nanti Dibicarakan Merger
"Kalau MRT saya rasa tidak usah dibahas
Apakah MRT diterima?" ujar Prasetio dilanjutkan mengetuk palu pengesahan.
Persetujuan Tanpa Nominal
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan persetujuan PMD untuk mengakuisisi PT KCI memang tanpa nominal. Namun, ada catatan khusus nantinya pada persetujuan ini.
"(Akuisisi saham KCI) disetujui dengan catatan," ujar Fitria usai rapat.
Ia menyebut besaran PMD yang diberikan belum bisa ditentukan. Penentuannya nanti berdasarkan kemampuan keuangan daerah sampai akhir tahun nanti.
Baca Juga:Menhub Restui MRT Caplok KCI, Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok Kerja
"Nominalnya belum. Nanti dilihat sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Fitria.
- 1
- 2