Arif menjelaskan peti jenazah Brigadir J tersebut di beli di sebuah rumah sakit. Namun, dia tidak menyebut secara rinci lokasi rumah sakit tersebut.
"Saudara beli di mana?" tanya Hakim.
"Di rumah sakit," jawab Arif.
![Terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin (kanan) ketika hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/28/94783-terdakwa-arif-rachman-arifin-sebut-baju-brigadir-j-diambil-kombes-susanto.jpg)
Usai membeli peti untuk jenazah Brigadir J, Agus memerintahkan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Kombes Susanto Haris untuk mengawal jenazah Yosua untuk dipulangkan ke pihak keluarga di Jambi.
Baca Juga:Agar Tak Disebar Anggota, Kombes Agus Perintahkan Arif Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
"Kemudian?" cecar Hakim.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara, karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," sahut Arif.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus," ungkap Arif.
Baju Brigadir J
Di samping itu, Arif juga menjelaskan bahwa Eks Kabag Gakkum Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris mengambil baju Brigadir J usai proses autopsi.
Baca Juga:Anak Buah Mendadak Kicep! Ferdy Sambo Bentak Arif Gegara Tak Tahu Brigadir J Tewas: Apatis!
Semula, Aruf mengaku tidak mengetahui jika jenazah yang diautopsi merupakan almarhum Yosua.