Pendapatan Parkir Liar di Jakarta Diperkirakan Capai Rp460 M, Heru Budi Diminta Audit Dishub DKI

Tigor menyebut selama ini Dishub DKI dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) tidak ada itikad untuk menertibkan parkir liar.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 Desember 2022 | 21:11 WIB
Pendapatan Parkir Liar di Jakarta Diperkirakan Capai Rp460 M, Heru Budi Diminta Audit Dishub DKI
Parkir liar di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pengamat transportasi, Azaz Tigor Nainggolan memperkirakan pendapatan parkir liar di Jakarta jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Untuk perhitungannya, ia menyebut satu kali parkir liar di Jakarta bisa dikenakan tarif Rp10 ribu. Jika dikalikan dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang diperkirakan sebanyak 16 ribu selama 8 jam sehari untuk satu tahun, maka pendapatannya bisa mencapai Rp460 miliar.

"Ya sekitar Rp460 miliar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. Jumlah SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," ujar Tigor kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Tigor pun menyebut selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) tidak ada itikad untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik Jakarta. Apalagi hal ini harus menjadi perhatian karena juga menimbulkan kemacetan.

Baca Juga:Dualisme Bamus Betawi Berakhir Setelah Empat Tahun, Marullah Matali Bakal Jadi Ketua Baru

Tigor pun meminta Pj Gubernur DKI Jakarta memecahkan persoalan kemacetan, termasuk parkir liar.

Ia pun meminta Heru Budi Hartono mengevaluasi Dinas Perhubungan guna menertibkan dan memperbaiki manajemen perparkiran lantaran juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

"Parkir liar di Jakarta terus ada dan sepertinya tidak mau dituntaskan oleh UP Parkir dan Dinas Perhubungan Jakarta. Sudah ada rambu di larang parkir, tetap saja ada jukir lengkap dengan seragam biru UP Parkir beroperasi di lokasi dilarang parkir tersebut," katanya.

Terkait PAD dari parkir tersebut, Tigor pun menyayangkan tidak transparannya pengelolaan uang yang jadi salah satu andalan penghasilan Jakarta itu. Tigor mempertanyakan kemana larinya uang parkir yang selama ini sudah berjalan.

"Seperti halnya di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Parkir liar di depan Pasar Jatinegara tidak ada yang Rp2000 untuk motor dan Rp5000 untuk mobil. Parkir di kawasan parkir liar di jalan Jatinegara motor Rp3000 dan mobil Rp10.000," pungkasnya.

Baca Juga:Marullah Matali Dicopot dari Sekda DKI, Taufik Tuding Heru Budi Langgar Aturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini