Kritik Tahapan Pembahasan RAPBD DKI 2023 Telat, Fraksi PAN: Praktik Kenegaraan Kurang Baik

"Tetapi dalam evaluasi tersebut jelas terlihat ada cacat prosedur selama ini yang dilakukan dalam persiapan RAPBD 2023," ujar Bambang.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 28 Desember 2022 | 21:00 WIB
Kritik Tahapan Pembahasan RAPBD DKI 2023 Telat, Fraksi PAN: Praktik Kenegaraan Kurang Baik
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto (kiri). [Suara.com/Chyntia Sami B]

SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menyampaikan keluhannya soal proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2023. Pasalnya, hampir semua tahapan yang dilalui telat dari jadwal yang ditentukan.

Pemprov DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI telah menyepakati RAPBD 2023 senilai Rp83,7 triliun lewat rapat paripurna 29 November lalu. Lalu, RAPBD 2023 juga telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 23 Desember.

"Tetapi dalam evaluasi tersebut jelas terlihat ada cacat prosedur selama ini yang dilakukan dalam persiapan RAPBD 2023, yaitu lima dari tujuh tahapan persiapan ini melampaui batas waktu yang ditetapkan," kata Bambang di gedung DPRD DKI, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan evaluasi atas penyusunan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda yang ditandatangani pada 26 Desember 2022. Dalam surat itu terdapat tujuh tahapan penyusunan APBD DKI 2023.

Baca Juga:Laporan Kinerja Akhir Tahun, Fraksi PDIP Minta Heru Budi Fokus Selesaikan Proyek Sodetan Kali Ciliwung Pada 2023

Kemendagri menilai lima dari tujuh tahapan tersebut mendapat keterangan belum sesuai. Tahapan yang belum sesuai adalah penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), penyampaian Rancangan Kebijakan Amum Anggaran dan Plafon Anggaran Prioritas Sementara (KUA-PPAS) oleh ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah diriviu aparat pengawas internal pemerintah atau APIP daerah.

Lalu, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS, serta penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.

Dua tahapan yang dinilai telah sesuai adalah persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, serta penyampaian raperda tentang APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD kepada Mendagri untuk dievaluasi.

Bambang pun menganggap telatnya lima tahapan pembahasan RAPBD itu sebagai bentuk praktik kenegaraan yang buruk oleh DPRD DKI.

"Dan ini tidak hanya terjadi pda tahun ini, melainkan pada tahun yang lalu. Dari tahun ke tahun, kita selalu melampaui prosedur ini. Ini adalah praktik kenegaraan yang kurang baik," jelasnya.

Baca Juga:Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi

"Dengan adanya pelampauan terhadap waktu ini, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa tertampung dengan baik di dalam pembahasan," tambahnya memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak