Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ketum Gerindra Prabowo Subianto: Lebih Demokratis

"Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka," kata Prabowo di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:00 WIB
Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ketum Gerindra Prabowo Subianto: Lebih Demokratis
Ketum Gerindra Prabowo Subianto usai meresmikan Kantor Bappilu dan Badan Pemenangan Presiden di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu).

Terkait ini, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan partainya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

"Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka," kata Prabowo di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Prabowo menjelaskan, melalui sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan keterwakilan yang lebih banyak.

Baca Juga:CEK FAKTA: PDIP Umumkan Duet Ganjar dan Ahok ke Publik Sebagai Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Benarkah?

"Jadi, umpama di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani," ucap Prabowo.

Dengan demikian, katanya, sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis.

"Nanti kalau tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah," kata Prabowo yang juga menjabat Menteri Pertahanan (Menhan).

Diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga:Tanggapan Prabowo soal Survei Tempatkan Dirinya Jadi Cawapres: Siapa yang Suruh Nanya Itu?

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini