Kesal Teguran Tak Digubris, Pengamen di Taman Sari Aniaya Anak Kandung Pakai Ukulele

Pelaku menegur istri dan korban kenapa belum pulang hingga tengah malam.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Februari 2023 | 19:36 WIB
Kesal Teguran Tak Digubris, Pengamen di Taman Sari Aniaya Anak Kandung Pakai Ukulele
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Pixabay/Geralt)

SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan seorang pengamen berinisial WN di Taman Sari, Jakarta Barat. Pria berusia 53 tahun itu diamankan lantaran menganiaya anak kandung berinisial AN (10).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Museum Bank Mandiri, Jalan Pintu Besar Utara Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat pada Sabtu (28/1/2023) pekan lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan adanya kasus penganiayaan anak kandung tersebut.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:Heboh Video Anak Anggota DPRD Wajo Tinju dan Tendang Juru Parkir, Warganet Murka

Yonky menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan Museum Bank Mandiri usai mengamen di sekitar lokasi.

Selang tak berapa lama datang pelaku WN (53) menghampiri korban dan sang istri.

"Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," ucapnya.

Kemudian, pelaku menegur istri dan korban kenapa belum pulang hingga tengah malam. Namun omongannya tak digubris.

Kesal karena omongannya tak diindahkan, pelaku marah dan memukul istri dan anaknya menggunakan gitar (ukulele).

Baca Juga:Viral Tendang dan Tinju Juru Parkir, Ini Klarifikasi Anak Anggota DPRD Wajo

"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan meluapkan amarah dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," terang Yonky.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Taman Sari.

"Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang ke rumah," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak