SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan seorang pengamen berinisial WN di Taman Sari, Jakarta Barat. Pria berusia 53 tahun itu diamankan lantaran menganiaya anak kandung berinisial AN (10).
Peristiwa tersebut terjadi di depan Museum Bank Mandiri, Jalan Pintu Besar Utara Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat pada Sabtu (28/1/2023) pekan lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan adanya kasus penganiayaan anak kandung tersebut.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:Heboh Video Anak Anggota DPRD Wajo Tinju dan Tendang Juru Parkir, Warganet Murka
Yonky menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan Museum Bank Mandiri usai mengamen di sekitar lokasi.
Selang tak berapa lama datang pelaku WN (53) menghampiri korban dan sang istri.
"Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," ucapnya.
Kemudian, pelaku menegur istri dan korban kenapa belum pulang hingga tengah malam. Namun omongannya tak digubris.
Kesal karena omongannya tak diindahkan, pelaku marah dan memukul istri dan anaknya menggunakan gitar (ukulele).
Baca Juga:Viral Tendang dan Tinju Juru Parkir, Ini Klarifikasi Anak Anggota DPRD Wajo
"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan meluapkan amarah dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," terang Yonky.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Taman Sari.
"Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang ke rumah," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.