SuaraJakarta.id - Polda Lampung mengungkap peran AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dalam jaringan bisnis gembong narkoba Fredy Pratama.
AKP Andri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani sidang kode etik Polri.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Sabtu (16/9/2023).
"Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG," kata Kapolda lagi.
Baca Juga:Fredy Pratama Gembong Narkoba Dijuluki Pablo Escobar Versi Indonesia, Siapa Dia?
Helmy juga menegaskan AKP Andri Gustami bakal dipecat tidak hormat dari anggota Polri.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," ujarnya.
Sanksi tersebut, kata dia, bentuk komitmen Polda Lampung bahwa tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
"Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tuturnya.
Helmy menambahkan, Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Baca Juga:Sosok AKP Andri Gustami, Polisi Rangkap Jabatan Kurir Narkoba Fredy Pratama
"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap," katanya lagi.
AKP Andri Gustami menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang tertangkap di Djohor, Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).