Ramai-ramai Hujat Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Ternyata Pengusulnya Majelis Kaum Betawi

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MAPKB sekaligus Ketua Bamus Betawi 1982, Zainudin alias Haji Oding.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:04 WIB
Ramai-ramai Hujat Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Ternyata Pengusulnya Majelis Kaum Betawi
Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB). (Suara.com/Fakhri)

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Baca Juga:Tolak RUU DKJ yang Tiadakan Pilkada Jakarta, NasDem DKI: Merenggut Hak Rakyat

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.

Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini