"Setelah Pemprov Jakarta membebaskan lahan, seratusan meter persegi tanah itu akan dimanfaatkan untuk melebarkan Sungai Ciliwung," ungkap Hendri.
Namun, ia menegaskan bahwa pelebaran sungai ini bukan dilakukan oleh Pemprov Jakarta.
Pengerjaan pelebaran sungai juga dilakukan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Sungai akan ditanggul dan dibangun jalan inspeksi (oleh BBWSCC Kementerian PU)," jelasnya.
Baca Juga:Pemrov DKI Diminta Optimalisasi Waduk Seiring Normalisasi Kali untuk Mencegah Banjir
Meski demikian, Pemprov Jakarta tetap berperan dalam upaya penanggulangan banjir dengan membangun sheet pile atau dinding penahan tanah di sejumlah sungai di Jakarta.
Ia mencontohkan seperti Kali Pesanggrahan di Jakarta Barat dan Kali Sunter segmen Pompa Pulomas di Jakarta Utara.
Sheet pile ini berfungsi untuk mencegah tanah longsor di sekitar sungai.
"Sheet pile yang telah dibangun seperti di Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, dan Kali Sunter segmen Pompa Pulomas, Jakarta Utara," katanya.
![Warga melintas di samping Sungai Ciliwung, Jakarta. Normalisasi Ciliwung terus dilakukan Pemprov Jakarta untuk mengantisipasi banjir. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/55189-warga-melintas-di-samping-sungai-ciliwung.jpg)
Kebijakan Naturalisasi Sungai
Baca Juga:Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Pemerintah Klaim Sebagian Warga Terdampak Telah Terima Kompensasi
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung ingin melanjutkan kebijakan naturalisasi sungai yang sempat dilakukan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.