Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian memberikan peringatan keras agar praktik pembakaran sampah plastik segera dihentikan.
Hasil Kajian: Udara, Air, dan Tanah Terpapar Racun
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KLH/BPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo, ditemukan fakta mencengangkan mengenai tingkat pencemaran lingkungan di sekitar area pembakaran.
Beberapa temuan penting meliputi:
Baca Juga:Jurus Indonesia Taklukkan Isu Lingkungan: Tingkatkan Daya Saing Kelapa Sawit di Pasar Dunia
-Kualitas udara dalam radius 100, 300, dan 500 meter dari titik pembakaran tergolong “Tidak Sehat” menurut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
-Emisi cerobong industri di Dusun Areng-Areng menunjukkan kadar Total Partikulat, Karbon Monoksida (CO), dan Hidrogen Fluorida (HF) yang melampaui baku mutu nasional.
-Air permukaan di sekitar lokasi menunjukkan kandungan fecal coliform sebesar 3.500.000 dan total coliform 5.400.000, jauh di atas ambang batas aman.
-Sampel tanah di Dusun Klagen mencatat kandungan dioksin/furan hingga 4.030 pg/g, menandakan pencemaran berat.
-Zat beracun juga ditemukan dalam telur ayam dan cacing tanah, menunjukkan telah terjadi proses bioakumulasi di dalam rantai makanan.
Baca Juga:PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
Ancaman bagi Kesehatan Masyarakat
Zat berbahaya seperti dioksin dan furan sangat berisiko terhadap kesehatan manusia. Menurut KLH, paparan senyawa ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan:
-Kanker
-Kerusakan sistem saraf
-Gangguan hormon
-Masalah reproduksi