Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel

Polemik seragam SMKN 9 Tangsel Rp2,7 juta ini pertama kali mencuat setelah salah satu orang tua siswa memberanikan diri untuk bersuara tenteng dugaan pungli itu.

Hairul Alwan
Rabu, 30 Juli 2025 | 09:15 WIB
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
Ilustrasi pungutan liar- Pembayaran seragam SMKN 8 Tangsel sebesar Rp2,7 juta diduga merupakan pungutan liar atau Pungli. [IST]

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat UNJ (2019-2020), Rahman Sugidiyanto, menegaskan bahwa pungutan wajib di sekolah negeri adalah tindakan ilegal.

“Kalau sekolah negeri, itu ilegal. Nggak boleh ada pungutan, apalagi untuk seragam. Harusnya dibeli sendiri-sendiri,” katanya.

Landasan hukumnya sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara eksplisit melarang pungutan. Pasal 10 ayat (1) dalam aturan tersebut menyatakan:

"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."

Baca Juga:Heboh Seragam SMKN 8 Tangsel Dibanderol Rp 2,7 Juta, Publik Pertanyakan Bahannya dari Apa?

Aturan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan antara pungutan ilegal dengan sumbangan sukarela.

Sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak menjadi syarat penerimaan atau kelulusan siswa.

Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Ombudsman RI juga telah menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam dari koperasi atau vendor tertentu.

Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau menjahit seragam sendiri di luar sekolah.

“Artinya, sekolah hanya boleh bekerja sama dengan penyedia seragam jika bersifat opsional—bukan paksaan dan bukan syarat penerimaan,” kata Rahman.

Baca Juga:Operasi Patuh Jaya Tangsel Ungkap Fakta Miris, Pelanggar Didominasi Remaja

Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @tiaramadhnst, yang mengkritik mahalnya biaya pendidikan di Banten.

“Warga Tangsel kayaknya banyak duit semua ya. Harga seragam di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan aja segitu. Saya nggak pernah capek colek pemangku kebijakan. Yuk benahi pendidikan di Banten,” tulis akun tersebut.

Jika masyarakat menemukan praktik serupa, mereka diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat, platform aduan pemerintah Lapor.go.id, atau langsung ke Ombudsman RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 8 Kota Tangsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik biaya seragam ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini