Lindungi DTLST! Aset Tak Kasat Mata yang Jadi Kunci Elektronik Masa Kini

Perlindungan hukum DTLST berlaku 10 tahun, wajib didaftarkan maksimal 2 tahun setelah eksploitasi komersial pertama.

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 03 September 2025 | 15:46 WIB
Lindungi DTLST! Aset Tak Kasat Mata yang Jadi Kunci Elektronik Masa Kini
Ilustrasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). (Dok: DJKI Kemenhumkam)

SuaraJakarta.id - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) mungkin masih terdengar asing, namun di balik setiap gawai elektronik yang kita gunakan sehari-hari, tersimpan "peta mikroskopis" yang sangat rumit ini. DTLST adalah cetak biru yang menentukan susunan tata letak dan hubungan antara komponen-komponen mikro seperti transistor dan resistor agar perangkat dapat berfungsi sesuai rancangan. Desain ini bukan sekadar gambar teknis biasa, melainkan sebuah karya yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual (KI) lainnya seperti paten atau hak cipta.

Di zaman modern yang serba elektronik ini, peran sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) sangat vital. IC merupakan suatu rangkaian pada sebuah chip yang mengintegrasikan ribuan atau lebih elemen elektronik untuk menjalankan berbagai fungsi. Di balik kinerja setiap IC, terdapat DTLST yang merupakan inti dari efisiensi dan fungsionalitas perangkat. 

Mengingat kompleksitas dan nilai inovatifnya, DTLST diakui sebagai KI. Pelindungannya diatur secara internasional melalui perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) oleh World Trade Organization (WTO). Indonesia sebagai negara anggota WTO, telah mengadopsi ketentuan ini melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pendesain atau pemegang hak untuk memanfaatkan desainnya secara komersial dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. 

Pemeriksa Paten Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Umi Yuniati dalam sebuah kesempatan wawancara menjelaskan bahwa pelindungan hukum terhadap DTLST dapat diberikan apabila desain tersebut orisinal, dengan kata lain hasil karya intelektual tersebut dibuat secara mandiri, bukan tiruan. 

Baca Juga:Rahasia Rumah Sejuk & Minim Perawatan: 9 Langkah Desain Rumah Anti Gerah dan Debu di Indonesia

“Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain pada saat dibuat. Ini untuk memastikan bahwa pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi,” terang Umi. 

Sementara itu, menilik dari jangka waktu pelindungannya, DTLST dilindungi selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial di manapun di dunia, atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, mana yang lebih dahulu.  

“Hal lain yang penting untuk diingat adalah, jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dalam waktu 2 tahun setelah eksploitasi pertama kali. Jika melewati tenggat waktu ini, hak pelindungan hukum bisa hilang,” tambahnya. 

Dari sisi biaya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan tarif permohonan pendaftaran DTLST dengan skema yang berbeda. Untuk pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, ditetapkan sebesar Rp400.000 per permohonan. Ini adalah bentuk dukungan negara untuk mendorong perlindungan KI di kalangan pelaku usaha kecil. 

Sementara itu, untuk pemohon umum, termasuk perusahaan besar dan perorangan non-UMK, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp700.000 per permohonan. Kebijakan diferensiasi tarif ini bertujuan untuk mendorong inklusi perlindungan KI, khususnya di sektor teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi UMK. 

Baca Juga:5 Tren Plafon 2025: Bikin Desain Rumah Modern Jadi Lebih Keren Dan Mewah

Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, jumlah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data KI tercatat sebanyak 9 desain. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan rezim perlindungan DTLST di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika. 

Rendahnya jumlah pendaftaran ini mengindikasikan bahwa diperlukan peningkatan sosialisasi, fasilitasi, dan kesadaran pelaku industri akan pentingnya mendaftarkan desain tata letak sirkuit terpadu mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi melalui KI.

Sebagai langkah preventif terhadap kesalahan pemahaman yang masih kerap terjadi, Umi menyarankan agar para pendesain dapat melakukan konsultasi awal ke DJKI sebelum mereka mengajukan permohonan pendaftaran DTLST. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat masih banyak yang keliru dalam mengidentifikasi apakah hasil desain mereka memang tergolong sebagai objek DTLST atau tidak.

“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah pengajuan layout papan sirkuit tercetak (PCB), padahal desain seperti ini bukan merupakan objek DTLST. Desain tata letak sirkuit terpadu merujuk secara spesifik pada struktur tiga dimensi internal dari chip atau IC bukan sekadar skema rangkaian atau posisi komponen pada PCB,” jelas Umi.

“Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya, dan potensi pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak