Aturan Baru Protokol COVID-19 di Bekasi, Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis

Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:09 WIB
Aturan Baru Protokol COVID-19 di Bekasi, Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi. Salah satunya meminta warga Bekasi pakai masker dengan 3 lapis kain.

Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Menurut Wali Kota Bekasi dalam surat edaran itu, penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain.

Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO.

Baca Juga:Lebih Banyak Hotel dan Mal, Poster Wisata di Bekasi Ini Jadi Sorotan

“Pemkot Bekasi juga memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan cluster keluarga di Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmt Effendi, saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Ia menilai pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 diantaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar rumah dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

“Para camat dan lurah serta para kepala OPD Kota Bekasi diminta dapat mengawasi warga. Protokol kesehatan adalah hal mutlak yang harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan,” ujar Rahmat.

Dalam surat edaran itu poin utama Adalah warga tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

Kedua, selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.

Baca Juga:Daftar Rumah Sakit Bekasi yang Gratiskan Biaya Pasien COVID-19

Ketiga, penggunaan masker (masker bedah), Masker medis (masker bedah) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam.

Keluarga yang merawat Pasien OTG secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam.

Keempat, disarankan untuk penggunaan masker kain 3 lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan.

Masyarakat diminta untuk menyesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain 3 lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor. Cuci tangan sebelum menyentuh masker, pegang pengait masker.

Usahakan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap 4 jam.

Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup.

Mencuci masker kain dengan deterrjen, sabun setidaknya sehari sekali. Dan menghindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai.

Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak