SuaraJakarta.id - Seorang satpam Perumahan The Green Mutiara di Rimbo Data membunuh dua warga di komplek itu karena kesal diejek. Kesal sudah memuncak, satpam itu pun duel dengan dua orang itu, dan menusuk-nusuk mereka.
Korban itu berinisial AJ (38) dan I (55). AJ dan I berstatus keponakan dan tante. Sementara sang pembunuh adalah A (44).
Mayat AJ dan I banyak luka tusukan. Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mengatakan tante-keponakan itu sering mengejek A.
"Jadi korban ini sering mengejek pelaku, kemudian mengajak pelaku juga untuk cekcok. Mungkin saat itu (saat kejadian) pelaku ini khilaf sehingga terjadilah perkelahian tersebut," ujar Edriyan di Mapolsek Lubuk Kilangan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga:Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
“Korban dengan pelaku ini hanya sebatas kawan biasa, sementara kedua korban memiliki hubungan mamak dan kemenakan. Mungkin karena ada faktor sakit hati sebelumnya, karena korban ini pernah ditegur oleh pelaku untuk tidak berenang di perumahan tersebut,” jelas Kapolsek.
Perkelahian itu terjadi pada Selasa (8/9/2020) dini hari.
A melukai korban menggunakan sebilah pisau.
"Pisau ini, katanya (pelaku) merupakan pisau yang kebetulan dibawa korban untuk menyerang pelaku. Tapi kita belum bisa pastikan, karena masih pendalaman," ucap Edriyan.
Setelah berhasil melukai kedua korban, pelaku pun melarikan diri ke Bukittinggi.
Dari pengakuannya, pisau yang dipergunakan untuk melukai korban dibuang di sekitar daerah Bukittinggi.
Baca Juga:Terkuak Misteri Mayat Gadis Muda Tergantung di Perumahan BTN
"Kedua korban ini mendapatkan banyak luka tusuk di bagian dada hingga perut. Untuk jelasnya kita menunggu hasil autopsi," katanya.
Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, sepulangnya dari Bukittinggi.
Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal korban, pakaian pelaku, dan kartu nama pelaku. Saat ini, polisi tengah mencari pisau yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk sekarang kita masih meminta keterangan sepihak dari pelaku, nanti kita akan memeriksa beberapa orang saksi untuk kronologi jelasnya,” kata Kapolsek.