Bupati Tangerang Manut Kalau Harus Berlakukan PSBB Total Seperti Jakarta

Siang ini, Gubernur Jawa Barat dan Banten akan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 12:18 WIB
Bupati Tangerang Manut Kalau Harus Berlakukan PSBB Total Seperti Jakarta
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Antara)

"Langkah pemeritah daerah saat ini yakni dengan menyiapkan kembali rumah singgah isolasi yang kapasitasnya lebih besar dari sebelumnya," ujar Zaki.

"Tapi, sebelum kita tetapkan dihitung dulu penggunaan (anggaran) beserta kebutuhan-nya," lanjutnya.

Zaki menuturkan, pihaknya menyiapkan dua rumah isolasi sekaligus, baik Griya Anabatic di Kecamatan Kelapa Dua, maupun di Hotel Yasmin Kecamatan Curug.

"Karena itu, kami melihat kapasitasnya lebih dulu. Kalau Anabatic berkapasitas 100 kamar. Kemungkinan kita lebih dari 100 kamar," sebutnya.

Baca Juga:Seruan Anies soal Ibadah dari Rumah, Begini Reaksi Warga Jakarta

"Jadi opsi tersebut yang sedang dipertimbangkan. Bisa salah satu saja digunakan sesuai kebutuhan. Atau mungkin keduanya kalau keadaan memburuk," lanjutnya.

Yang pasti, Zaki menyebut, pemerintah akan menyiapkan rumah singgah atau hotel singgah di Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, dia menegaskan, tempat yang disiapkan tersebut hanya khusus untuk pasien positif Covid-19 yang kategori orang tanpa gejala (OTG).

"Rumah singgah atau hotel singgah untuk merawat masyarakat yang masuk kategori positif tapi orang tanpa gejala," tutupnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang yang diterima Suara.com, Selasa(8/9/2020), jumlah OTG tembus 217 orang.

Baca Juga:PSBB Total Pekan Depan, Anies Mulai Kena Semprot Driver Ojek Online

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis menyebut, angka jumlah OTG masih terus berpotensi bertambah setiap harinya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI jakarta melalui Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan PSBB total.

PSBB total, yakni semua kegiatan masyarakat dibatasi dengan kemudian penerapan work from home (WFH). Hanya 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini