Dicurigai Korupsi Dana COVID-19, Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:40 WIB
Dicurigai Korupsi Dana COVID-19, Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Wakil Koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna (kiri) didampingi, Divisi Hukum TRUTH, Nurman Samad (kanan). Mewakili TRUTH keduanya resmi melaporkan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan tindak pidana keterbukaan informasi publik, Kamis, (1/9/2020). (Suara.com/Irfan Maulana)

"Makannya kita menduga Pemkot Tangerang memang ada sesuatu di balik ini kita menduga ada praktek penyalahgunaan dan korupsi di dalamnya," kata Ahmad.

Selain itu, TRUTH juga berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lantaran Pemkot Tangerang dianggap tak menjalankan perintah Undang-Undang tersebut.

"Makannya kita akan laporkan ini ke Kemendagri karena Pemkot tidak menjalankan keterbukaan informasi publik," tegas Ahmad.

Baca Juga:Persita Liburkan Tim Selama Satu Pekan

Dia menegaskan langkah ini merupakan upaya partisipasi masyarakat dalam memantau setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baik terkait anggaran serta kebijakan lain dengan tujuan agar tidak terjadi potensi kecurangan yang dapat memicu penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara, Arief mengklaim telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

“Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah,” terang Walikota saat dihubungi via telepon, Rabu (30/9/2020) malam.

Walikota menambahkan, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak