PKPU Pengembang Meikarta, Jumlah Utang Sementara Capai Rp 7 Triliun

Saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun.

Angga Roni Priambodo
Minggu, 13 Desember 2020 | 14:05 WIB
PKPU Pengembang Meikarta, Jumlah Utang Sementara Capai Rp 7 Triliun
Meikarta. (Dok. Meikarta)

Sebagai informasi, PT MSU selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin, (9/11/2020).

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak  putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi  kuasa hukum Erlangga Rekayasa  terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Telah diputuskan  pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU  terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.

Sementara itu agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020,  lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.

Sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020," pungkas Arifudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini