DPRD DKI: Naturalisasi Sungai Cuma Konsep Wacana, Tak Terbukti Atasi Banjir

Berdasarkan pasal itu mensyaratkan bahwa usia RPJMD harus berumur lebih dari 3 tahun agar bisa diubah.

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
Jum'at, 12 Februari 2021 | 15:04 WIB
DPRD DKI: Naturalisasi Sungai Cuma Konsep Wacana, Tak Terbukti Atasi Banjir
Warga melintas di samping Sungai Ciliwung, Jakarta, Rabu (19/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Air bisa dialirkan dengan baik tanpa meluap ke pemukiman warga dan menyebabkan banjir.

"Karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi,” jelas Justin.

Meskipun ada program naturalisasi, Justin tak yakin masalah banjir akan tuntas di tangan Anies.

Pasalnya setelah tiga tahun menjabat, masalah serupa masih saja muncul.

Baca Juga:Polemik Vaksinasi Helena Lim, Riza: Nanti Juga Ketahuan Siapa yang Salah

"Janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali. Sementara itu, kegiatan pembangunan normalisasi sungai juga tidak dikerjakan karena Pemprov DKI sangat lambat dalam pembebasan lahan," pungkasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan kegiatan normalisasi sungai terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini