SuaraJakarta.id - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi meminta kepolisian menghentikan kasus pencuri HP miliknya berinisial S (47).
Kasus pencurian itu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada, Rabu (17/2/2021) pekan lalu.
Ajudan Pribadi meminta agar kasus itu dihentikan. Alasannya atas dasar kemanusiaan.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui mengidap suatu penyakit dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Baca Juga:Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Kehilangan HP di Bandara Soetta
"Korban meminta agar kasus itu tidak dilanjutkan dengan alasan kemanusiaan," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian dalam rilis kasus, Rabu (24/2/2021).
Kasus pencurian HP Ajudan Pribadi ini terjadi di Terminal 3 Kedatangan Domestik Bandara Soetta.
Ketika itu, Ajudan Pribadi terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Jakarta. Setelahnya ia menunggu taksi.
Saat sedang menunggu, Ajudan Pribadi melepas jaket, menaruh HP, dan lain-lainnya.
"Saat sudah di taksi, tanpa sadar korban ketinggalan barang berharganya, yaitu HP-nya," ungkap Adi.
Baca Juga:Pencuri HP Miliknya Diringkus, Ajudan Pribadi Minta Kasus Dihentikan
Menyadari HP miliknya tertinggal di Bandara Soetta, Ajudan Pribadi pun sang sopir taksi kembali ke tempat semula penjemputan dirinya.
Setibanya di lokasi, HP Ajudan Pribadi sudah raib diambil orang yang kekinian diketahui diambil oleh S.
Atas hal itu, Ajudan Pribadi meminta saudaranya untuk melaporkan kasus pencurian HP ke Polres Bandara Soetta. Sementara ia melanjutkan kesibukan pekerjaannya.
"Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan secara maraton. Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban," tutur Adi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan S, perempuan paruh baya berusia 47 tahun, dan juga putra kandungnya.
S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sebelumnya, S sempat memberikan HP curian itu kepada anak kandungnya.
"Sudah diinformasikan kepada korban bahwa terkait laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," pungkasnya.
Kekinian hanya S yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.