SuaraJakarta.id - Kasus COVID-19 di Indonesia mengganas. Sejumlah rumah sakit pun dipenuhi pasien yang melakukan perawatan dan isolasi mandiri.
Terkait ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan asrama haji dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi mengatakan pada tahun 2020 beberapa asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19.
Kemudian menurutnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun memberikan izin kembali tahun ini untuk kembali digunakan sebagai tempat isolasi.
Baca Juga:Tembus 2 Juta Kasus COVID-19, Positif Corona RI Tembus Rekor Harian Lagi Sejak Januari
"Tahun 2020, asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19. Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19," ujar Khoirizi, Senin (21/6/2021).
Ia berkata, koordinasi Kementerian Agama dengan Satgas Covid-19 terkait penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi sudah dilakukan sejak lama.
Kemudian, pemanfaatan asrama haji sebagai ruang isolasi juga sudah dilakukan pada 2020.
Adapun pada 2020, lanjut Khoirizi, Kementerian Agama telah memberikan persetujuan penggunaan asrama haji sebagai pilihan karantina sejak 1 April 2020.
"Sejak saat itu, sudah ribuan pasien yang menjalani proses karantina di asrama haji," katanya.
Baca Juga:COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Dijelaskan Khoirizi, setidaknya ada 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap digunakan untuk penanganan pasien COVID-19.
- 1
- 2