Terbakar Cemburu dan Dendam 5 Tahun, Dalih Lansia di Jagakarsa Bunuh Istri

"Motifnya dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya," kata Azis.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Rabu, 28 Juli 2021 | 15:28 WIB
Terbakar Cemburu dan Dendam 5 Tahun, Dalih Lansia di Jagakarsa Bunuh Istri
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut AL (66) tega membunuh istrinya karena cemburu. Dia cemburu buta usai beberapa kali memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain.

"Motifnya dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya," kata Azis kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Berdasar hasil penyidikan diketahui, AL telah menyimpan dendam kepada istrinya sejak 5 tahun lalu. Hingga akhirnya dia melakukan pembunuhan ini.

"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," beber Azis.

Baca Juga:Bunuh Istri Karena Cemburu, Seorang Lansia di Jagakarsa Jadi Tersangka

Bersimbah Darah

Sesosok mayat wanita sebelumnya ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wanita tersebut pertama kali ditemukan warga pada Selasa (27/7) siang.

Azis ketika itu mengungkapkan korban diduga tewas dibunuh. Sebab ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Ditemukan tanda-tanda ada dugaan kekerasan yang menimpa pada korban, yang mana kita menduga peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan," tutur Azis, Selasa (27/7).

Belakangan terungkap, pelaku pembunuhnya ialah AL yang tidak lain merupakan suami korban. AL membunuh istrinya dengan linggis.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Motif Lansia Bunuh Istri di Jagakarsa karena Cemburu

"Keterangannya dipukul dua kali dengan menggunakan linggis di bagian kepala," ujar Azis.

Atas perbuatannya AL telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini