SuaraJakarta.id - Sebanyak 10 dari 766 warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung bebas. Sebab masa tahanannya telah berakhir setelah dipotong remisi.
Remisi diberikan kepada 766 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Bekasi dalam rangka HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 10 WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah.
Hensah menjelaskan dari total 1.803 penghuni lapas, 766 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi HUT RI.
Baca Juga:5.233 Napi DKI Jakarta Dapat Remisi Umum, 320 Diantaranya Langsung Bebas
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang hari ini. Sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8) kemarin.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho berharap, warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," katanya.
Baca Juga:Angkot M19 Kranji-Cililitan Terbakar di Jalan Jenderal Sudirman Bekasi
Seorang warga binaan Faisal Fajri (20) tidak dapat menyembunyikan tangis haru di depan keluarganya yang sudah menunggu di depan lapas, setelah bebas karena mendapat remisi HUT RI.
"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata mantan narapidana kasus pidana umum itu. [Antara]