Kasus Dugaan Penipuan, Polda Metro Harap David NOAH Penuhi Undangan Klarifikasi

Kasus bermula dari adanya perjanjian bisnis ketika David NOAH mengajak LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Kasus Dugaan Penipuan, Polda Metro Harap David NOAH Penuhi Undangan Klarifikasi
David NOAH [Instagram]

SuaraJakarta.id - Musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH tak hadir memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan seorang wanit berinisial LY.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berharap David NOAH bersedia memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar.

"Kita mengharapkan dia datang, karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya, dia bisa membela diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Meski demikian, kata Yusri, kepolisian juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan untuk hadir. Sebab, ang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah undangan untuk memberikan klarifikasi, bukan pemanggilan untuk diperiksa.

Baca Juga:TOK! Ayu Ting Ting Laporkan Haters ke Polda Metro Jaya

"Kalau tidak datang bagaimana? Ya boleh saja," katanya dikutip dari Antara.

Belum Terima Undangan

Sebelumnya, pihak kuasa hukum David NOAH mengaku belum menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Mohon maaf sampai saat ini, kami belum menerima surat undangan dimaksud," kata Hendra Prawira Sanjaya selaku kuasa hukum David NOAH saat dikonfirmasi terpisah.

Meski demikian, Hendra memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya apabila pihak David telah menerima surat undangan klarifikasi.

Baca Juga:Ayu Ting Ting Akhirnya Polisikan KD

David NOAH (kiri) bersama pengacaranya, Hendra. [Rena Pangesti/Suara.com]
David NOAH (kiri) bersama pengacaranya, Hendra. [Rena Pangesti/Suara.com]

Menurut kepolisian, kasus bermula dari adanya perjanjian bisnis ketika David NOAH mengajak LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.

David NOAH kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.

Namun, karena David NOAH dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Klarifikasi David NOAH

Atas laporan tersebut, David NOAH angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp 1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.

Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini