Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty: Insya Allah Siap

Olivia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 11:55 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty: Insya Allah Siap
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Olivia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri (CPNS).

Olivia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 11:55 WIB.

Putri Nia Daniaty itu datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina. Olivia yang akrab disapa Oi menyatakan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Bawa Bukti untuk Jerat Mantan Guru SMA

"Insya Allah saya siap. Doain ya," ujar dia ketika ditanya wartawan, Senin (11/10/2021).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada kesempatan yang sama, Susanti mengatakan, dirinya dan Olivia datang dengan membawa sejumlah alat bukti.

"Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada Ibu Agustin, karena Ibu Agustin bukan korban tapi sama perekrutan juga kepada yang lain-lain," ujar Susanti.

Diketahui, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga:Tiba di Polda, Anak Nia Daniaty Siap Diperiksa Kasus Penipuan CPNS

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak