Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty: Insya Allah Siap

Olivia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 11:55 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty: Insya Allah Siap
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Olivia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri (CPNS).

Olivia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 11:55 WIB.

Putri Nia Daniaty itu datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina. Olivia yang akrab disapa Oi menyatakan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Bawa Bukti untuk Jerat Mantan Guru SMA

"Insya Allah saya siap. Doain ya," ujar dia ketika ditanya wartawan, Senin (11/10/2021).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada kesempatan yang sama, Susanti mengatakan, dirinya dan Olivia datang dengan membawa sejumlah alat bukti.

"Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada Ibu Agustin, karena Ibu Agustin bukan korban tapi sama perekrutan juga kepada yang lain-lain," ujar Susanti.

Diketahui, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga:Tiba di Polda, Anak Nia Daniaty Siap Diperiksa Kasus Penipuan CPNS

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat.

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.

Olivia juga mengungkapkan, bahwa biaya kursus di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.

"Memang saya terima uang dari situ Rp 25 juta per orang, tapi uang itu digunakan sewa tempat, honor pengejar, dan biaya operasional. Wajar, kalau ada kelebihan sedikit," katanya.

Pada kesempatan itu, Olivia juga menyatakan, tidak tahu-menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.

"Jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kuasa hukum Olivia juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi, Oi berani bertanggung jawab," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak