SuaraJakarta.id - Pengerjaan polder tanggul tangkapan air (Polder) Artha Gading di Jalan Boulevard Artha Gading akan dimulai besok, Kamis (25/11/2021).
Pemerintah Kota Jakarta Utara pun telah menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas akibat dampak proyek Polder tersebut.
Rekayasa lalu lintas akan berakhir setelah pengerjaan Polder Artha Gading rampung. Proyek itu ditargetkan selesai pada 3 Desember 2022.
"Kami sudah siapkan skema rekayasa lalin dengan tujuan tidak mengganggu pekerjaan pembangunan Polder Artha Gading dan pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:BNN Jakarta Utara Bongkar Peredaran Narkoba 508 Gram Sabu di Kampung Bahari
Berikut skema pengalihan arus lalu lintasnya:
- Kendaraan dari Jalan Boulevard Artha Gading yang akan menuju Jalan Yos Sudarso diarahkan belok kiri ke Jalan Artha Gading Selatan kemudian belok kanan di Jembatan Merah Artha Gading menuju Jalan Yos Sudarso.
- Kendaraan dari Jalan Artha Gading Selatan yang akan menuju Jalan Boulevard Artha Gading diarahkan menuju Jalan MOI Gate A - Jalan Boulevard Barat Raya - Jalan Raya Gading Kirana - Jalan Boulevard Artha Gading.
- Kendaraan dari Jalan Boulevard Artha Gading yang akan masuk ke Tol Wiyoto Wiyono diarahkan belok kiri ke Jalan Artha Gading Selatan kemudian belok kanan di Jembatan Merah Artha Gading lalu belok kiri menuju Jalan Yos Sudarso - Jalan Ahmad Yani kemudian masuk Tol Wiyoto Wiyno dari Gerbang Tol Cempaka Putih.
Harlem mengimbau agar pengguna jalan menghindari ruas jalan sekitar area proyek Polder Artha Gading, serta menyesuaikan pengaturan rekayasa lalin yang telah ditetapkan petugas Sudinhub Jakut di lapangan.
Polder Artha Gading merupakan salah satu program antisipasi genangan yang diinisiasi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dengan pelaksana kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya, PT Jaya Konstruksi, dan PT Lapi GTC.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan di antaranya meliputi pembangunan rumah pompa termasuk landscape, tanggul waduk, saluran penghubung dengan box culvert, serta pintu air.
Baca Juga:Rencana PPKM Level 3, Pemkot Jakut Tunggu Arahan Pemprov DKI