Cemari Lingkungan, Pemprov DKI Segel Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakarta Utara

"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL," kata Asep.

Erick Tanjung
Senin, 29 November 2021 | 17:30 WIB
Cemari Lingkungan, Pemprov DKI Segel Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakarta Utara
Petugas menyegel saluran air limbah milik salah satu pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Jakarta Utara, Senin (29/11/2021). [Antara/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta menutup saluran air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara untuk menghentikan pencemaran lingkungan.

"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Adapun pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu adalah PT MEF. Selain menutup saluran air limbah, pihaknya juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT MEF, maka perusahaan farmasi tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga:Wajib Dicoba, Tempat Ini Tawarkan Cara Tak Biasa Untuk Hilangkan Stres

Asep menambahkan, ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF adalah kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.

Tak hanya itu, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air/PPPA dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

Ke depannya, perusahaan itu wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

"Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF," kata Asep. (Antara)

Baca Juga:Pengerjaan Polder Artha Gading Dimulai Besok, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini