Korban penembakan diketahui berinisial PP dan MA. Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun korban PP akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya karena peristiwanya melibatkan anggota Polri.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan menegaskan Ipda OS saat ini masih berstatus saksi.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes, Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Div Propam Mabes Polri untuk memeriksa apakah tindakan Ipda OS sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga:Viral Polantas Pungli di Tol, Dirlantas Polda Metro Jaya: Video Lama, Tahun 2018
"Apakah ada atau terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik, nanti disinkron dengan penyelidikan Direktorat Kriminal Umum," kata Kombes Bhirawa.
Dia memastikan penyelidikan perkara penembakan tersebut akan sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum.
"Kami tak bisa dalami sumir tapi harus betul temukan fakta hukum di sana. Apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik dan apakah ada prosedur yang dilanggar dalam kepemilikan senjata dan lain sebagainya," ujarnya. [Antara]