Kakek Korban Mafia Tanah di Jakarta Barat Minta Kapolda Kembali Tahan Tersangka

Penahanan terhadap tersangka mafia tanah AG ditangguhkan tanpa alasan yang jelas.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 04 Januari 2022 | 22:00 WIB
Kakek Korban Mafia Tanah di Jakarta Barat Minta Kapolda Kembali Tahan Tersangka
Kuasa hukum korban mafia tanah Ng Je Ngay, Aldo Joe (kiri), ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Aldo ketika itu menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, belum juga direspons.

"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (6/12).

Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017.

Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.

Baca Juga:Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," tutur Aldo.

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga saat itu AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang status tersangka sejak 5 Oktober 2021.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku," jelas Aldo.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini